Thursday 21 May 2009

Sinar Mas - ‘Forest and Climate Criminal’


‘Forest and Climate Criminal’

Aktivis Greenpeace membentangkan spanduk besar 20 x 10 meter di Gedung Sinar Mas pada 19 Maret 2009. Aktivis Greenpeace mengunci diri di depan kantor pusat Sinar Mas untuk menghentikan kegiatan mereka sampai mereka berkomitmen untuk menghentikan kegiatan penghancuran hutan terakhir di Indonesia.

Jakarta, IndonesiaPara aktivis Greenpeace dipukul dan ditendang secara kasar pagi ini saat melakukan aksi damai di kantor pusat perusahaan kelapa sawit terbesar Indonesia, Sinar Mas Group. Greenpeace menuntut penghentian terus berlangsungya pengrusakan hutan Indonesia yang tersisa, oleh perusahaan ini.

Dua puluh lima aktivis Greenpeace merantai diri mereka menutupi jalan masuk ke gedung tersebut, sementara para pemanjat memasang spanduk raksasa berukuran 20m x 10m banner untuk melabe Sinar Mas sebagai ‘Penjahat Hutan dan Iklim’. Polisi kemudian tiba di lokasi dan memindah secara paksa para aktivis keluar gedung Sinar Mas.

“Kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh pihak keamanan Sinar Mas adalah cerminan cara perusahaan ini melakukan bisnisnya. Sinar Mas mungkin percaya kalau mereka bisa mengabaikan hokum tapi hak untuk menyuarakan pendapat secara damai dinyatakan dalam konstitusi. Kami melakukan aksi hari ini karena Sinar Mas dan Pemerintah Indonesia gagal melakukannya. Kita sedang menghadapi ancaman terbesar yang mungkin terjadi pada umat manusia – bencana iklim, dan perusahaan seperti Sinar Mas terus merusak hutan dan lahan gambut. Yang seharusnya dilindungi untuk generasi mendatang dan, sebagaimana makin jelas juga, bagi stabilitas iklim,” kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.


Greenpeace telah memonitor operasi Sinar Mas di Riau, Kalimantan Barat dan Papua selama beberapa tahun terakhir dan baru-baru ini mendapatkan bukti baru pengrusakan yang terus dilakukan oleh Sinar Mas Group di wilayah ini. Sinar Mas juga bersiap untuk melakukan ekspansi besar-besaran karena mereka menguasai wilayah hak konsesi yang belum ditanami seluas 200,000 hektar berupa hutan dan rencana untuk mendapatkan konsesi seluas 1,1 juta hektar lagi, sebagian besar di Papua. Selanjutnya, organisasi hak azasi manusia telah menyatakan keprihatinannya akan tekanan yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan protes terhadap APP (milik Sinar Mas) di Suluk Bongkal, Riau di akhir tahun lalu.

“Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengatakan pada dunia internasional bahwa dia akan mengurangi emisi gas rumahkaca Indonesia, tetapi Sinar Mas terus melakukan pengrusakan hutan tanpa dihentikan. Jika SBY serius mengenai menjadikan Indonesia sebagai pemimpin global dalam mengatasi krisis iklim, dia harus mengambil tindakan segera untuk menghentikan perusahaan ini menghancurkan asset Indonesia yang terbesar – hutan dan lahan gambut yang kaya dengan karbon,” kata Bustar.

Greenpeace menyerukan penghentian semua ekspansi hutan dan lahan gambut oleh Sinar Mas dan perusahaan lain. Selanjutnya, Greenpeace juga menyerukan pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan moratorium terhadap segala bentuk konversi hutan. Hal ini tidak hanya membantu memangkas emisi gas rumahkaca Indonesia, tetapi juga akan menjaga kekayaan keanekaragaman tropis dan melindungi penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.

Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak perubahan iklim dengan mengurangi emisi sebanyak 75% pada tahun 2012 dan mendorong negara-negara industri untuk membiayai pengurangan deforestasi dan juga mengurangi emisi mereka sendiri secara dramatis.

No comments:

Post a Comment